Ini Alasan Rieke Diah Pitaloka Tak Bisa Hadiri Panggilan MKD DPR

Anggota DPR RI fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka/Istimewa

Kumbanews.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengonfirmasi ada surat pemanggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik Anggota Dewan. Namun Rieke memastikan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut sesuai jadwal yang tertera di surat tersebut.

Bacaan Lainnya

Politikus PDIP itu diadukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024 terkait dugaan melakukan provokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Aduan itu teregister dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024.

“Surat MKD tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara kepada staf saya, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB,” kata Rieke dalam keterangannya, Senin, 30 Desember 2024.

Rieke juga sudah mengetahui bahwa panggilan sidang yang disampaikan dalam surat MKD tersebut dijadwalkan pada hari ini, Senin, 30 Desember 2024.

“Berdasarkan hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI memanggil saya sebagai teradu untuk memberi keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 11.00 WIB sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat MKD DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 1,” tutur Rieke.

Namun demikian, Rieke ingin memastikan lebih dulu apakah benar surat MKD dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 itu dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB.

Sebab, jika surat MKD tersebut benar dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, maka Rieke tidak bisa hadir lantaran masih sedang menjalankan tugas negara, dalam hal ini menjalani masa reses DPR.

“Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya,” ucap Rieke.

“Sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025,” sambungnya.

Rieke menambahkan, jika surat MKD tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD untuk persiapan pemberian keterangan dalam sidang MKD, ia meminta informasi dari Pimpinan MKD DPR tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan.

Rieke juga meminta identitas saksi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kemudian, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.

Selain itu, Rieke membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosialnya yang dimaksud oleh pengadu yakni Alfad?ri Aditia Prayoga tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

“Dan kerugian materil dan/atau kerugian immateriil akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga,” tandasnya.

Di sisi lain, MKD DPR RI telah menunda pemanggilan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang dijadwalkan pada hari ini, Senin 30 Desember 2024.

Pemanggilan Rieke ini buntut pelaporan Alfadjri Aditia Prayoga terkait dugaan pelanggaran etik lantaran memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

“Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, saat dikonfirmasi wartawan.

Dek Gam menuturkan, pemanggilan terhadap politikus PDIP itu akan dijadwalkan kembali setelah masa reses DPR usai pada 21 Januari 2025 mendatang.

“Habis masa sidang nanti (Rieke dipanggil lagi),” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait