Ini Beda Besaran THR & Gaji ke-13 PNS dari 2019-2025

Foto: Infografis/ THR & Gaji Ke-13 PNS 2024/ Edward Ricardo

Kumbanews.com –Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri, akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025. Besaran THR termasuk gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Bacaan Lainnya

Kebijakan THR ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (11/3/2025). Dalam kesempatan ini, Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjakan diberikan kepada seluruh aparatur negara prajurit TNI, Polri, para Hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima,” kata Prabowo, Selasa (11/3/2025).

Untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Komponen THR ASN daerah sama, tetapi sesuai dengan kemampuan Pemda masing-masing.

“THR dibayarkan 2 minggu sebelum idul fitri dicairkan mulai 17 Maret 2025. gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025.”

Sebagai catatan, pemerintah memberikan memberikan THR setiap tahun kepada ASN tetapi dengan besaran yang berbeda.

Pada 2020-2023, misalnya, tunjangan kinerja (tukin) 100% tidak dibayar penuh.

Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.

Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.

 

 

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Pos terkait