Kumbanews.com – Ustaz Abdul Somad (UAS) menceraikan istrinya, Mellya Junarti, dengan alasan terjadi percekcokan berkepanjangan. Mellya menyebut percekcokan itu terjadi karena ada perempuan kedua di hati UAS. Namun Pengadilan Agama (PA) Bangkinang menolak bukti-bukti yang disodorkan Mellya di pengadilan.
Dalam berkas putusan PA Bangkinang yang didapat detikcom, Kamis (12/12/2019), Mellya menyodorkan bukti puluhan chatting UAS dengan seorang perempuan Malaysia, inisial LA. Berikut ini di antaranya:
1. Bukti T.17
Chatting perempuan Malaysia dengan UAS, isinya bila perempuan itu mengetahui banyak tentang proses perceraian itu di pengadilan.
2. Bukti T.19
Foto UAS dengan perempuan Malaysia yang duduk berdekatan.
3. Bukti T.22
Foto perempuan Malaysia di ruang tunggu Bandara di Malaysia menunggu kedatangan UAS.
4. Bukti T.22
Foto cincin di jari UAS dan di jari LA.
5. Bukti T.23
Chat UAS dengan LA berisi kata-kata rayuan mesra.
6. Bukti T.27
Chat UAS dengan LA dengan kata-kata panggilan ‘sayang’.
7. Bukti T.28
Chat mesra UAS dengan LA.
8. Bukti T.29
Chat UAS dengan LA membahas status dan kelemahan Mellya dan pengacara Mellya.
9. Bukti T.30
Chat UAS dengan LA membahas rencana pernikahan di Thailand.
10. Bukti T.31
Chat UAS dengan LA membahas perkara cerai yang sedang berjalan di PA Bangkinang.
11. Bukti T.33
Chat mesra UAS dengan LA sebagai nazar untuk menikahi LA.
12. Bukti T.34
Chat mesra UAS dengan LA yang mengajak LA pergi ke Danau Toba, Brastagi dan Medan.
13. Bukti T.35
Chat UAS kepada LA yang ingin ke Kuala Lumpur sengaja mengunjungi LA.
14. Bukti T.37
Chat mesra UAS dengan LA yang meminta LA menjaga gambar di WhatsApp.
15. Bukti T.40
Chat mesra UAS ingin hidup bersama dengan LA.
16. Bukti T.41
Chat UAS kepada LA yang ingin menjatuhkan talak kepada Mellya via WhatsApp.
17. Bukti T.42
Chat mesra UAS kepada LA dan menyebut kata-kata mesra ‘I Love You’.
Walau diajukan bukti percakapan tersebut, pihak PA Bangkinang menolak barang bukti tersebut. Sebab, hasil tangkapan layar itu belum dilakukan uji digital forensik.
“Suatu sistem elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, di samping cara mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, majelis hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dan dikesampingkan,” ujar majelis hakim dengan ketua Abdul Rahim, dengan anggota Ermisa Yustri dan Syufyan Nasution.
Sementara itu, pengacara UAS, Hasan Basri, tak menampik jika dikatakan isu tentang perempuan muncul di sidang cerai UAS dan Mellya. Pihak UAS sudah membantah soal kehadiran perempuan dalam rumah tangga mereka. Disinggung mengenai bukti-bukti tangkapan layar yang membahas nazar UAS untuk menikahi perempuan di Thailand, Hasan juga membantahnya. Dia meminta agar ranah pribadi UAS tak lagi dikulik publik.
“Tidak ada seperti itu. Itu sudah dibantah kemarin dalam persidangan,” tegasnya.[dtk]