Ini Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Ada Wagyu hingga Rumah Sakit VIP

  • Whatsapp

Ilustrasi/Net

Kumbanews.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi naik untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa ini mayoritas dikonsumsi oleh penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk ke dalam kategori desil 9-10.

“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” terangnya dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, bendahara negara itu merinci barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen, di antaranya:

– Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
– Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
– Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
– Beras premium
– Buah-buahan premium
– Ikan premium, seperti salmon dan tuna
– Udang dan crustasea premium, seperti king crab
– Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Sri Mulyani menyebutkan terdapat sejumlah barang lainnya yang terkena PPN 12 persen, seperti tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita.

Namun, karena barang tersebut dibutuhkan masyarakat, pemerintah, kata Sri memutuskan untuk memberi insentif terhadap barang tersebut.

“Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait