Ini Dia Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar

Kumbanews.com – Gubernur Sulsel menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) pasal 35 tahun 2018 dan diteruskan tanggal 28 Desember, oleh Walikota Makassar, telah melakukan dan mendukung BPJS ketenagakerjaan, mengeluarkan Perwali yang isinya yaitu, pekerja formal dan non formal, termasuk didalamnya perusahaan konstruksi.

Peraturan gubernur (Pergub) baru itu diterbitkan sebagai undang-undang pendukung nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Gurbernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan telah lakukan koordinasi dengan Kabupaten, kota dan semua instansi Pemprov Sulsel agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Asri, yang juga kepala BPJS mengatakan ” pekerja non ASN atau honorer  di Makassar, itu sudah terdaftar sekitar 1500 ribu ketenagakerjaan yang terdiri dari 53 OPD yang ada di Kota Makassar.”Ucapnya.

“Untuk RT dan RW yang terdaftar 5969 ribu  se- kota Makassar, jaminan yang kami telah bayarkan dari semua RT dan RW peserta non ASN senilai Rp.1.604.166.325, (satu milyar enam ratus empat juta seratus enam puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah), terdiri dari tiga program yang terbagi non ASN kota Makassar yaitu :

1. Jaminan Kematian (JKM) jumlah kasus 32 dan yang terbayar total Rp 714.000.000,

2. Jaminan Hari Tua (JHT) jumlah kasus 113,yang terbayar total Rp.309.971.080,

3. Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) jumlah kasus 12 yang terbayar total Rp.580.195.245, jumlah keseluruhan 1 miliar lebih. “Tutur Asri Basir kepala Kantor BPJS  ketenagakerjaan cabang Makassar, Rabu 23 Januari 2019.

Sementara untuk potensi pekerja lintas agama kota Makassar seperti guru mengaji, guru sekolah minggu dan imam DSBG, yang belum terdaftar sekitar 7200. Kami akan memsosiliasikan bersama pemerintah terkait pekerja lintas agama ini, agar bisa menjadi peserta BPJS  ketenagakerjaan.” Terang Asri Basir,di ruang kerjanya.

 

 

Penulis/Editor: Muh. Yusuf Hafid

Pos terkait