Kumbanews.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah memanfaatkan dana simpanan umat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 digunakan untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.
Dari siaran pers BPKH pada Selasa sore, 2 Juni 2020, dana sebesar US$600 juta yang akan digunakan untuk kepentingan stabilitas nilai tukar rupiah itu tidak terkait dengan pembatalan haji pada 2020.
Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Disebutkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana US$600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, memang pernah diucapkan dalam acara internal halal bihalal Bank Indonesia (BI) pada 26 Mei 2020.
Pernyataan tersebut diklaim sebagai bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI. Sedangkan pernyataan yang dimuat sebelumnya dianggap tidak ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada 2 Juni 2020.
Kepada Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH disebutkan menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai dana haji, seperti dana kelolaan, investasi dan dana valas serta kerjasama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan valas dan rencana cashless living cost haji dan umrah.
“Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana 600 juta dolar tersebut,” dikutip dari siaran pers tersebut hari ini.
Dana itu, dikatakan, memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana rupiah itu sendiri dipastikan tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
“Kepala BP-BPKH menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” tulis siaran pers BPKH itu. (*)