Kumbanews.com – Masyarakat umumnya lebih senang menggunakan jasa calo atau lembaga penyedia jasa lain seperti notaris/PPAT untuk mengurus sertifikat pertanahan. Hal ini karena mereka malas berurusan dengan lamanya waktu pelayanan serta syarat dan proses yang berbelit.
Belajar dari situ, kepala seksi pengukuran Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) kabupaten Maros Bustam saat ditemui diruang kerjanya , Kamis ( 21/3) memaparkan, pengurusan sertifikat tanah cuma membutuhkan 98 hari terhitung dari penyerahan berkas dan pembayaran biaya sampai dengan terbitnya sertifikat, sesuai Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010.
Lanjut Bustam, “banyak faktor yang membuat keterlambatan mengurus sertifikat, seperti salah satunya faktor internal. “Faktor internal diketahui sebuah pelayanan itu membutuhkan tenaga lebih banyak, sedangkan di BPN ini tenaga untuk membuat sertifikat masi kurang, karena yang perlu diketahui di kantor ini ada 5 seksi dan sedangkan cuma 3 seksi yang bekerja membuat sertifikat jadi kami sangat kekurangan tenaga, dan diketahui seksi lain mempunyai tugas masing-masing bidannya.
Jadi dalam hal proses penerbitan yang jumlahnya hanya sedikit yang membuat keterlambatan pengurusan sertifikatnya di tambah masyarakatnya juga yang malas mengurus, seperti yang saya liat masi ada sertifikat pengurusan tahun 2015 sampe sekarang belum di ambil dan ada juga yang baru di ambil, padahal pengurusan cuma membutuhkan waktu 98 hari sesuai peraturan yamg berlaku”. Ucap Bustam.
Tak lepas dari permasalahan tanah yang ada di desa-desa BPN berharap agar masalah ini berkurang setelah kanwil mengeluarkan gerakan Gerakan Tertip Administrasi Pertanahan Tertip Batas” (GRATIS TUNTAS).
“Harapan untuk kedepannya agar masalah pertanahan ini berkurang, artinya saat masyarakat mulai tertip dengan administrasi pertanahan.dimana kakanwil telah mengeluarkan, “Gerakan Tertip Administrasi Pertanahan Tertip Batas” (GRATIS TUNTAS) jadi itu sekarang kita jalankan agar masyarakat ini betul-betul memasang tanda batasnya disaat BPN melakukan pengukuran”.
“Untuk mengenai administrasi atau surat-surat kita mengajak seluruh kepala desa disaat ada perbuatan hukum terkait dengan tanah, misalnya ada gadai, ada pinjam pakai, dan jual beli, kalo bisa itu dibuatkan riwayatnya.
“Terakhir harapan saya mudah-mudahan desa demi desa penataannya sudah lengkap, yang artinya tidak ada lagi bidan tanah yang tidak masuk databesnya pertanahan dengan tujuan tidak ada lagi sertifikat ganda” tutup Bustam.
Muhammad Yusuf Hafid/Echa