Kumbanews.com – Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, diprekosa oleh pemilik kontrakan tempatnya tinggal. Hal itu dilakukan pelaku, Edi Susanto (38 tahun) setelah mengintip dan merekam korban yang tengah video call s*ks (VCS) dengan pacarnya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, mengatakan perkosaan itu terjadi Minggu (30/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana sebelumnya pelaku yang merupakan pemilik kontrakan tempat korban menyewa mengintip remaja itu sedang melakukan video call dengan pacarnya dan tanpa busana atau VCS.
“Aksi VCS korban itu tenyata diintip oleh pelaku yang kemudian langsung merekamnya,” katanya, Rabu (16/9).
Tak berhenti disitu, pelaku juga mengintip korban yang sedang mandi. Melihat situasi kontrakan yang sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan memaksanya agar mau melayani nafsu bejatnya itu.
“Saat itu pelaku mengancam akan menyebarkan video korban yang tengah bugil saat VCS dengan pacarnya jika tidak mau menurut,” katanya.
Merasa berhasil di aksi pertama, pelaku ternyata kembali mengulangi tindak asusila tersebut kepada korban. Bahkan, pelaku juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 1 juta jika tidak mau aksi VCS-nya itu disebarkan melalui media sosial.
Selang beberapa waktu, korban yang tidak tahan dengan ulah pelaku kemudian menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada sang ibu, SU (54 tahun). Selanjutnya mereka melaporkan kasus ini kepada polisi.
“Setelah menerima laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku saat berada di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.’
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)