Kumbanews.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan dua tokoh desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SK, Kepala Dusun setempat, dan HT, Ketua Karang Taruna Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
“Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi KKN telah kami gelarkan. Hasilnya, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.
Mukhlis menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan dan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kedua tersangka belum ditahan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Mukhlis, dikutip dari RMOLSumsel.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat mengikuti kegiatan KKN di Desa Srikembang I. Peristiwa terjadi pada malam hari usai korban menghadiri rapat Karang Taruna terkait penutupan HUT RI dan program KKN.
Saat berada di dalam kamar, korban didatangi salah satu tersangka berinisial HT yang diduga masuk tanpa izin. Pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan dengan memeluk korban secara paksa.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan hingga mengalami luka memar di bagian tangan. Merasa terancam dan mengalami trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya. (***)





