Kumbanews.com – Penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah membuat rakyat kecewa. Bahkan ada yang tegas menolak putusan pemerintah dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu.
Salah satu yang menolak adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Mereka menolak kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga dua kali lipat dari besaran saat ini.
“Kami menganggap Pemerintahan Jokowi–Maruf Amin tidak mau berpikir dan mencari jalan keluar. Mereka hanya mampu berpikir instan menaikkan tarif dan hanya bisa menyengsarakan rakyat saja,” tegas Anggota DPR Aceh dari Fraksi PKS, Bardan Sahidi kepada Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Rabu
Bardan Sahidi tak hanya asal menolak. Menurutnya, perintah UU bahwa alokasi dana kesehatan negara adalah 10 persen dari total APBN, APBD Provinsi, dan APBK Kabupaten dan Kota dan telah menjadi tanggungjawab negara dalam memenuhi pelayanan dasar kesehatan bagi rakyat.
“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat daya beli rendah karena gaji buruh belum juga naik dan juga kenaikan itu tidak dibarengi peningkatan layanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu Bardan Sahidi meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk segara melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen BPJS Kesehatan. Ini demi mendapatkan transparansi yang berujung kepada kepercayaan publik.
“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” harapnya.
Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.
Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta. Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada 1 Januari 2020. (RM)