Kumbanews.com – Anggota DPRD Makassar, Hj. Umiyati, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 99 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan program Appakabaji bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Hotel Grand Imawan, Senin (24/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta yang merupakan konstituen Umiyati, serta menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Muhammad Rheza dan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Dr. Izma Asis.
Dalam pemaparannya, Umiyati menegaskan bahwa Perda Appakabaji hadir sebagai regulasi yang memberikan kepastian pelayanan dan pelatihan bagi pelaku UMKM.
“Perda ini dibuat untuk memastikan Dinas Koperasi dan UKM memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam memulai, mengelola, dan mengembangkan usaha mereka,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui adanya aturan yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung usaha mereka.
“Harapannya, peserta yang hadir benar-benar memahami fasilitas dan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk memberdayakan UMKM di Makassar,” tambahnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Muhammad Rheza, dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya pendampingan bagi pelaku usaha.
“Di Inkubator UMKM, semua pelaku usaha bisa mengurus perizinan dengan lebih mudah. Kami siap membantu jika ada kendala dalam proses perizinan,” jelasnya.
Namun, terkait modal usaha, Rheza mengakui bahwa kebijakan saat ini berbeda dengan sebelumnya.
“Dulu pemerintah bisa memberikan fasilitas modal langsung, tetapi sekarang sistemnya berbeda. Kami hanya bisa memfasilitasi pelaku usaha dengan mitra perbankan agar mereka mendapatkan akses pembiayaan,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Izma Asis menyoroti pentingnya pemahaman strategi bisnis bagi UMKM, mulai dari pemasaran hingga manajemen keuangan agar usaha yang dirintis bisa berkembang secara berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diberikan wawasan tentang langkah-langkah memulai usaha, mendapatkan izin, hingga memanfaatkan peluang pembiayaan yang tersedia. Dengan adanya Perda Appakabaji, diharapkan UMKM di Makassar dapat tumbuh lebih kuat dan bersaing di era ekonomi digital. (**)