Kumbanews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Konstitusi) menegaskan bahwa status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia menegaskan, setiap kebijakan strategis negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan hanya pertimbangan politik.
“Putusan MK menjadi pegangan penting agar pemindahan ibu kota berjalan sesuai kepastian hukum. Semua tahapan harus memiliki legitimasi konstitusional yang kuat,” kata Indrajaya, Kamis (14/5/2026).
Ia menambahkan, pemindahan ibu kota tidak hanya soal pembangunan fisik. Proses ini juga menyangkut kesiapan aparatur negara, efisiensi anggaran, hingga keberlanjutan layanan publik.
Menurutnya, agenda besar ini harus dirancang secara matang dan menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya membangun infrastruktur, tetapi juga harus memastikan sistem pemerintahan siap berjalan di lokasi baru.
Indrajaya juga menegaskan bahwa penerbitan Keppres pemindahan ibu kota merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto sesuai ketentuan undang-undang.
“Jika Keppres belum diterbitkan, berarti masih ada aspek yang harus dipersiapkan secara serius. Ini bukan proses sederhana,” ujarnya.
Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dengan putusan itu, Jakarta tetap sah sebagai ibu kota hingga keputusan presiden diterbitkan.





