Jaket Gojek Lawas Jadi Sorotan saat Nadiem Hadiri Sidang Pleidoi

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi sorotan saat menghadiri sidang pleidoi kasus Chromebook dengan mengenakan jaket Gojek generasi pertama. Kehadirannya di Pengadilan Tipikor Jakarta juga didampingi keluarga dan para pendukung. (Istimewa)

Kumbanews.com – Penampilan Nadiem Makarim dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026), menarik perhatian publik. Alih-alih mengenakan rompi tahanan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tampil dengan jaket Gojek generasi pertama yang identik dengan awal perjalanan perusahaan rintisannya.

Nadiem memasuki ruang sidang didampingi sang istri, Franka Franklin. Kehadirannya disambut para pendukung yang memadati ruang persidangan. Sebagian besar pendukung tampak mengenakan kemeja putih, berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang banyak dihadiri simpatisan berjaket ojek online.

Bacaan Lainnya

Saat memasuki ruang sidang, Nadiem sempat menyapa para pendukung yang memberikan dukungan moral kepadanya.

“Terima kasih atas dukungannya,” ucap Nadiem singkat.

Sebelum menempati kursi terdakwa, ia juga menghampiri kedua orang tuanya, Nonok Anwar Makarim dan Atika Algadrie. Momen pelukan hangat antara Nadiem dan keluarganya menjadi salah satu pemandangan yang menyita perhatian di ruang sidang.

Sidang kali ini merupakan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dalam perkara tersebut, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, ia terancam pidana tambahan selama sembilan tahun.

Jaksa menilai Nadiem turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020 hingga 2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.

Menurut dakwaan, terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sementara itu, melalui pleidoinya, Nadiem berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

 

 

Pos terkait