Jaksa Agung Ditantang Tangkap Koruptor yang Kabur ke Luar Negeri

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin ditantang untuk memburu koruptor yang kabur dan bersembunyi di luar negari.

Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Budiman Ginting mengatakan, saat ini publik menunggu terobosan apa yang akan ditempuh Jaksa Agung dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin.

Bacaan Lainnya

TB Burhanuddin, kata dia, juga harus menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan belum selesai penanganan hukumnya di era Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Kasus korupsi yang belum diselesaikan Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan tugas dan pekerjaan rumah (PR) bagi Jaksa Agung baru ST Burhanuddin,” kata Budiman, di Medan sebagaimana dikutip Antara, Minggu (27/10/2019).

Dia mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus bersikap tegas dalam penuntasan kasus korupsi dan tidak ada tebang pilih.

“Siapa pun koruptor yang merugikan keuangan negara, diproses secara hukum, dan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, serta dijatuhi hukuman berat,” ujar Budiman.

Dia menyebutkan, banyak tersangka korupsi yang sudah dihukum di pengadilan negeri, namun masih banyak juga yang melakukan perbuatan tidak terpuji itu, dan tidak membuat efek jera.

Selain itu, institusi hukum Kejagung diharapkan memburu para koruptor yang kabur dan bersembunyi di luar negeri, yakni Singapura, China serta beberapa negara lainnya.

Koruptor yang merugikan keuangan negara itu, harus dicari hingga dapat, dan agar kembali dibawa pulang ke Indonesia. Para koruptor yang berada di luar negeri, katanya lagi, merupakan tugas dan tanggung jawab Kejagung untuk menangkap mereka, dan tidak boleh dibiarkan.

“Jadi, jangan ada lagi koruptor yang menjadi buronan masih tinggal di negara asing, dan mereka itu agar secepatnya ditangkap,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu lagi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin masuk dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019) lalau. Dia menggantikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. [ts]

Pos terkait