Kumbanews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi permintaan maaf jaksa penuntut umum (JPU) setelah menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) bernama Fandi dalam kasus penyelundupan sabu seberat dua ton.
Burhanuddin menegaskan tuntutan yang diajukan jaksa merupakan bagian dari proses hukum di persidangan.
“Tuntutan yang diajukan jaksa adalah bagian dari proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata Burhanuddin.
Menurut dia, jaksa memiliki kewenangan menyampaikan tuntutan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian selama proses persidangan berlangsung.
Kasus Sabu 2 Ton Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah jaksa yang menangani perkara tersebut menyampaikan permintaan maaf usai membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.
Fandi diketahui merupakan ABK yang ditangkap dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah sangat besar, yakni sekitar dua ton.
Burhanuddin menegaskan pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus bertindak tegas terhadap jaringan peredaran narkoba.
Ia juga menekankan penanganan kasus narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat.





