Kumbanews.com – Sorotan publik atas mandeknya ekspos kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menyeret PT Goi Group akhirnya memaksa Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, S.H., M.H., angkat bicara.
Perkara yang ditangani sejak Agustus 2025 itu sebelumnya menuai kritik lantaran tak kunjung dibuka ke publik, meski janji transparansi berulang kali disampaikan. Kasus strategis yang menyangkut hak rakyat justru berjalan senyap.
Setelah tekanan publik menguat, AKP Agus menyatakan ekspos perkara akan digelar pada Senin, 29 Desember 2025 di Mapolres Parepare.
“Datang saja ke Polres hari Senin, sekalian bertanya karena kami rilis akhir tahun. Teman-teman media sudah tahu kegiatan kami,” ujar AKP Agus melalui WhatsApp, Jumat (26/12/2025).
Ia mengklaim sekitar 40 media dari berbagai platform, termasuk televisi, diundang untuk menghadiri ekspos tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi soal berkas perkara yang sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare dengan status P-19, jawaban Kasatreskrim terkesan singkat dan defensif.
“Sudah, Pak,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025), tanpa penjelasan detail.
Praktisi Hukum: Transparansi Jangan Dipaksa Opini Publik
Praktisi hukum Sulawesi Selatan, M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., menilai pola penanganan perkara ini mengundang tanda tanya besar terkait akuntabilitas penyidikan.
“Ini bukan kasus kecil. BBM subsidi menyangkut hajat hidup orang banyak dan potensi kerugian negara. Publik berhak tahu, bukan baru diekspos setelah tekanan muncul,” tegas Shyafril, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan, pengembalian berkas dengan status P-19 menunjukkan penyidikan belum memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (2) KUHAP.
“Kalau berkas dikembalikan jaksa, berarti petunjuk belum tuntas. Di situ ekspos menjadi penting agar publik tahu perkara ini benar-benar berjalan, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Ancaman Pidana Berat Menanti
Shyafril mengingatkan, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan serius.
Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, pelaku terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
“Ini kejahatan berdampak sistemik. Penanganannya harus tegas, terbuka, dan tidak boleh berlarut-larut,” katanya.
Ia juga menyinggung Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan yang mewajibkan penyidik menjunjung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Risiko SP3 dan Praperadilan Mengintai
Lambannya proses penyidikan dinilai membuka ruang risiko hukum:
1. Pasal 24 KUHAP: Penyidikan wajib diselesaikan secara lengkap.
2. Pasal 25 KUHAP: Penyidik wajib menindaklanjuti petunjuk jaksa dan melaporkan progres penanganan perkara.
3. Peraturan Jaksa Agung tentang Perkara Strategis: Kasus berdampak luas harus dipercepat dan terbuka.
“Kalau prosesnya lambat dan tertutup, risiko SP3 atau praperadilan bukan hal mustahil,” tegas Shyafril.
Kronologi Singkat yang Tak Kunjung Terbuka
Perkara ini bermula dari penyitaan mobil tangki biru bertuliskan PT Goi Group yang diduga mengangkut BBM subsidi ilegal. Saat itu, Kasatreskrim menyatakan ekspos akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan BPH Migas pusat keluar.
“Nanti kami ekspos kalau sudah diperiksa BPH Migas pusat,” kata AKP Agus kala itu.
Namun hingga penghujung 2025, hasil pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan. Kasatreskrim bahkan sempat menyebut perkara telah masuk Tahap I dengan satu orang tersangka.
“Kalau kasus itu sudah tahap satu dan tersangkanya satu orang,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Kasi Intelijen Kejari Parepare, Sughiarto, yang membenarkan berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik.
“Informasi dari jaksa, berkas perkaranya telah dikembalikan (P-19),” katanya, sembari mengaku belum mengetahui jumlah tersangka.
Ancaman terhadap Wartawan Jadi Alarm
Nama pemilik PT Goi Group berinisial AW kembali disorot setelah muncul dugaan ancaman terhadap wartawan.
“Siapa yang berani memberitakan saya atau perusahaan saya, saya akan gantung sekarang juga,” tulis AW melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan ini dinilai mencederai kemerdekaan pers dan mempertebal urgensi pengawasan publik atas penanganan perkara.
Publik Menunggu, Bukan Janji
Kasus ini kembali menegaskan bahwa BBM subsidi adalah sektor rawan mafia. Aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional, transparan, dan berani membuka fakta, bukan sekadar merespons setelah sorotan publik mengeras.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto saat dikonfirmasi Kumbanews.com hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, dengan menyebut perkara tersebut telah masuk Tahap I di Kejaksaan.
Editor: M. Yusuf





