Jasa Raharja Sultra Paparkan Persyaratan Pemberian Santunan Korban Kecelakaan

  • Whatsapp

Kumbanews.com~Kendari PT jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara telah menyerahkan dana santunan bagi korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sampai dengan Oktober 2021.

Kepala PT Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto dalam sambutannya menjelaskan, dana yang diperoleh Jasa Raharja sesuai UU Nomor 33 tahun 1964 dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum darat, laut dan udara,” Rabu, 10/11/2021 ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Tambah dalam upaya pencegahan kecelakaan, PT jasa Raharja telah memberikan bantuan kepada instansi terkait berupa kegiatan maupun alat keselamatan lalu lintas dan transportasi,” sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lanjut PT jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dengan menyalurkan berbagai kegiatan Tanggung jawab sosial dan lingkungan berupa bantuan bibit pohon dan media tanam di Lingkungan Masjid Al-alam Kota Kendari,” ucapnya.

Pada korban kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2020,” Dimana santunan yang diserahkan sampai dengan bulan Oktober 2020 untuk korban meninggal dunia mencapai 8 miliar, untuk korban luka-luka mencapai 5 miliar,” jelasnya

Dengan demikian rangkaian kegiatan dan kinerja PT jasa Raharja Sulawesi Tenggara sampai dengan bulan Oktober 2021,” Dimana setiap kegiatannya selaras dengan program kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengimplementasikan care value AKHLAK (Amanah,Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif),” pungkasnya.

Editor/Laporan : Rahman

Pos terkait