Jatanras Polres Maros Berhasil Bekuk Anak-Bapak Pelaku Pembunuhan di Moncongloe

Kumbanews.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros. Mirisnya, pelaku yang di tangkap merupakan pasangan anak dan bapak yang di duga terlibat langsung dalam aksi keji tersebut.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H.,M.H. yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penganiayaan yang berujung maut. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi mengantongi identitas serta keberadaan kedua pelaku.

“Alhamdulillah berkat kerja cepat tim, kami berhasil mengamankan terduga pelaku bapak dan anak yang terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan meninggal ini. Saat ini keduanya SE (45) dan SY (20) sudah di amankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Ridwan, Sabtu (23/08/2025).

Motif pembunuhan di duga di picu oleh permasalahan pribadi antara korban dengan para pelaku.

“Dari hasil investigasi, para pelaku ini kesal terhadap korban yang sering bertengkar dan mengancam untuk membunuh istri korban yang juga merupakan adik kandung pelaku,” ujarnya.

Para pelaku kesal dengan perlakuan korban terhadap istrinya yang mengancam dan sering berlaku kasar. Pada saat kejadian korban yang saat itu mengancam untuk membunuh istrinya melalui pembicaraan telpon, karena khawatir istri korban menghubungi pelaku SE untuk datang ke tempatnya. Di situlah kemudian terjadi cekcok dan duel fisik.

“Korban mengalami luka terbuka di duga sabetan parang di kepala serta luka tusuk di pinggang dan area jantung, korban meninggal di TKP,” ungkap Kasat Reskrim.

Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap serta peran masing-masing pelaku dalam aksi tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Pos terkait