Kumbanews.com -PT. Tanjung Sarana Lestari , perusahaan refinery minyak CPO yang berkedudukan di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat adalah pemain baru dalam pemasaran minyak goreng lokal. Aktivitas tersebut dimulai pada akhir tahun 2020 dengan mencoba memasarkan minyak goreng curah. Dan sebagai pemain baru, tidak banyak volume penjualan yang dicatat, bahkan sempat vakum hampir satu semester di tahun 2021. Awal tahun 2022, tepatnya Januari hanya mencatatkan 90 Ton saja dengan market Sulbar dan Sulteng.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag no.3 Tahun 2022 pada tanggal 19 Januari 2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter ( Untuk Minyak Curah belum diatur ), dan kemudian 26 Januari 2022 keluar Permendag no.6 Tahun 2022 mengatur HET untuk minyak goreng kemasan : Rp.14.000/liter (premium), Rp.13.500/liter (kemasan sederhana) dan HET untuk minyak goreng curah Rp. 11.500/liter.
Akibat dari regulasi tersebut diatas, permintaan akan minyak goreng lokal meningkat drastis dimana PT. TSL. mencatatkan penjualan minyak goreng curah lokal sebesar 550 Ton pada bulan Februari 2022 dan pada minggu keempat Februari, PT.Tanjung Sarana Lestari mencoba merambah pasar untuk minyak goreng kemasan dengan menggunakan brand “Minyakita” dalam kemasan jerigen 5 Liter. Dengan kapasitas produksi yang masih sangat terbatas, produk tersebutpun terserap cepat di pasar dengan mencatatkan volume penjualan hampir 50.000 Liter.
Dengan brand “Minyakita” melalui distributor dan agen PT. Tanjung Sarana Lestari tercatat melakukan beberapa kali operasi pasar di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu. Bulan Maret sampai dengan tanggal 14 Maret 2022 tercatat penjualan 132.000 Liter. Untuk penjualan minyak goreng curah juga mencatatkan angka 1.700 Ton dengan area penjualan di beberapa Kabupaten di propinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Sulawesi Utara.
Pada tanggal 15 Maret 2022 , Permendag No.11 Tahun 2022 yang mengatur HET minyak goreng curah sebesar Rp.14.000/Liter atau Rp.15.500/ Kg. Program tersebut merupakan program penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Dan juga dengan Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.03 Tahun 2022 tanggal 16 Maret 2022 yang memerintahkan untuk menghentikan operasi pasar.
Pada tanggal 20 Maret 2022 dikeluarkan Peraturan Dirjen Industri Agro Tahun 2022 yang mengatur mekanisme tata distribusi minyak goreng curah HET tersebut diatas. Didalam Peraturan Dirjen tersebut disebutkan syarat distributor yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program pendanaan BPDPKS. Seperti harus terdaftar di SIINAS, Aplikasi SIMIRAH dan bisa mengeluarkan Faktur Pajak. PT.Tanjung Sarana Lestari dan jaringan distributor yang ada sedang dalam proses pemenuhan syarat-syarat diatas untuk memulai kembali penyediaan minyak goreng curah lokal. Sedangkan minyak goreng kemasan “Minyakita” sudah mulai beredar sejak 23 Maret 2022.