Kumbanews.com – Pemerintah Jepang tengah mengkaji pembatasan jumlah pekerja asing yang diterima melalui sistem pelatihan dan ketenagakerjaan baru hingga sekitar 426 ribu orang mulai 2027. Kebijakan ini dibahas seiring peninjauan menyeluruh terhadap aturan terkait warga asing, termasuk pengetatan langkah terhadap pelanggaran izin tinggal.
Mengutip laporan Kyodo News, Selasa (23/12/2025), langkah pembatasan tersebut dilakukan atas arahan Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, yang menilai isu pekerja asing semakin sensitif di mata publik.
“Pemerintah sedang mempertimbangkan batas penerimaan pekerja asing di bawah sistem baru sekitar 426.000 orang dalam dua tahun pertama,” tulis laporan tersebut.
Di sisi lain, Jepang masih menghadapi krisis kekurangan tenaga kerja kronis akibat populasi yang menua. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berencana mengganti Technical Intern Training Programme yang selama ini kerap dikritik sebagai sumber tenaga kerja murah dan sarat pelanggaran hak asasi manusia, dengan skema baru bernama Employment for Skill Development.
Program baru tersebut dirancang untuk mendorong pekerja asing beralih ke status Specified Skilled Worker, yang memungkinkan masa tinggal lebih lama setelah bekerja selama tiga tahun.
Berdasarkan draf kebijakan yang disampaikan kepada panel ahli, Jepang berencana menerima hingga sekitar 805 ribu pekerja asing dengan status Specified Skilled Worker hingga Maret 2029. Angka tersebut turun dari target sebelumnya sebanyak 820 ribu orang yang ditetapkan pada Maret 2024.
Pemerintah Jepang menilai pengurangan target penerimaan itu dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui pemanfaatan teknologi digital.
Secara keseluruhan, sekitar 1,23 juta pekerja asing akan diterima melalui gabungan antara program lama dan skema baru. Kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi dijadwalkan mengesahkan rencana tersebut pada Januari mendatang.
Sistem pelatihan baru ini akan mencakup 17 sektor, termasuk pertanian dan konstruksi. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan 19 sektor dalam skema pekerja terampil yang berlaku saat ini.
Dari dua jenis visa pekerja terampil, hanya pemegang status Specified Skilled Worker yang pada prinsipnya akan dikenai batas kuota.
Berdasarkan data Badan Layanan Imigrasi Jepang hingga akhir Juni, tercatat sekitar 333 ribu pekerja asing memegang status Specified Skilled Worker. Sementara itu, sekitar 449 ribu lainnya masih tercatat sebagai peserta magang teknis yang bekerja di Jepang. (***)





