Kumbanews.com – Djoko Santoso, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyampaikan Prabowo Subianto bisa saja mundur sebagai capres. Alasannya jika kecurangan Pemilu sudah tidak bisa ditolerir lagi.
” Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan. Memang supaya enggak terkejut barangkali, kalau tetap nanti akan disampaikan Prabowo Subianto. Pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah, kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri. Karena memang ini sudah luar biasa,” kata Djoko di acara Bincang Asik dan Penting (Bising) Gerakan Milenial Indonesia Malang Raya, Minggu (13/1).
Bisakah seorang capres mengundurkan diri?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan semua aturan merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jadi pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu itu ada hak dan kewajibannya ya, tapi kami belum berkomentar ya,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin 14 Januari 2019.
Jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, setiap Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU dilarang mengundurkan diri. Hal itu termuat dalam Pasal 236.
Sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar rupiah juga menanti calon yang mengundurkan diri.
Pasal 236
1. Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
2. Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
Pasal 552
1. Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kemarin, Djoko menegaskan soal pernyataan kemungkinan Prabowo mundur jika ditemukan adanya kecurangan yang tidak bisa dihindarkan. Dirinya mendukung langkah tegas tersebut.