Jika Tak Mau Akui Pancasila, Menhan Ryamizard Ryacudu Ancam Usir Abu Bakar Ba’asyir

Kumbanews.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengancam akan mengusir terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dari Indonesia jika tidak mau mengakui Pancasila . Syarat itu, menurut Menhan, syarat Abu Bakar Ba’asyir bebas.

Jikalau Abu Bakar Ba’asyir tidak mau akui Pancasila, bisa tetap tinggal di Indonesia. Tapi hanya sementara.

Bacaan Lainnya

“Iya dong (harus mengakui Pancasila). Kalau tidak numpang aja. Kalau lama bisa diusir,” kata Menhan usai acara ‘Coffee Morning’ dengan para Atase Pertahanan (Athan) sejumlah negara sahabat di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.

Menurut Ryamizard, setiap negara memiliki pandangan hidup dan dasar negara atau ideologi. Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini berharap Abu Bakar Ba’asyir bisa menerima ideologi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Menurut Ryamizard, tidak mungkin seorang warga negara Indonesia (WNI) seperti Abu Bakar Ba’asyir bisa hidup di negara ini jika tidak mengakui Pancasila. Jika masih ada orang yang tidak mengakui Pancasila berarti orang itu hanya numpang sementara. Kalau sudah tinggal lama, selayaknya dikeluarkan dari negara ini.

“Kalau tidak akui Pancasila, namanya numpang. Kalau numpang itu sebentar aja. Jangan lama-lama. Rugi negara kalau terlalu lama,” tuturnya.

Dalam pertemuannya dengan sejumlah atase pertahanan negara sahabat, tambah Ryamizard, tidak ada protes ataupun dukungan dari para Athan terkait wacana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Mereka hanya mendukung setiap upaya pemberantasan teroris di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih dalam terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

Menurut Wiranto dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Senin petang, pihak keluarga telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.

Atas dasar itu dan alasan kemanusiaan, Presiden Jokowi memahami permintaan keluarga Abu Bakar Ba’asyir.

Namun demikian, menurut Wiranto, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum dan lain sebagainya.

“Presiden tidak grusa-grusu, serta merta, tapi perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Karena itu Presiden memerintahkan pejabat terkait melakukan kajian mendalam dan komprehensif merespons permintaan itu,” katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dilakukan demi dan atas dasar pertimbangan alasan kemanusiaan.

Pos terkait