Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Satria Damayanti.
Kumbanews.com – Terkait Surat Izin Usaha Perdagangan minuman beralkohol (SIUP- MB) golongan A, B dan C. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, masalah perizinan ada pada tim teknisi yang akan melakukan verifikasi di lapangan. Rabu,(9/02/2022).
Untuk minuman beralkohol (minol), golongan A,B dan C, pelaku usaha harus melakukan permohon perizinan di PTMSP.
” Harus ada izin dari PTMSP sebelum membuka usaha, apalagi ini kan minuman alkohol kami, akan menugaskan kepada tim teknisi untuk melakukan verifikasi. Jadi, tidak serta merta para pelaku usaha minuman alkohol diberikan izin begitu saja.” Kata Damayanti .
Sementara terkait penjualan minol di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Damayanti akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan apakah kedua toko tersebut pernah diberikan izin untuk mendirikan usaha penjualan minol.
” Kita akan melakukan peninjauan ke lapangan. Apakah radiusnya memang benar. Tim teknisi l yang akan turun mengecek ke kelapangan. Apakah kedua toko ini pernah ada izin atau belum.” Ucapnya kepada kumbanews.com.
Lanjut, Damayanti juga berjanji akan memberikan sanksi bila kedua toko minol itu melakukan pelanggaran.
“Ini bahan masukan buat kami, untuk memberikan pelayanan dalam rangka pengawasan. Sesuai peraturan Permendagri kami akan melakukan pegawasan. Soal sanksi ada tim nanti yang menaungi untuk memberikan sanksi terhadap toko miras ini. Jadi, ada tim Yustisi yang melakukan identifikasi yang terdiri dari, Dinas PUPR kota Kendari, Dinas Perdagangan Kota Kendari, Satpol PP dan PTSP yang akan melakukan pemantauan. Dan jika betul mereka melakukan pelanggaran kita tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.” Tegas Damayanti.
Lihat video: