Kumbanews.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR seperti praktik sekarang ini,” kata Jimly dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ada Perbedaan Pandangan di Internal Komisi
Jimly mengungkapkan, di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri terdapat sejumlah pandangan berbeda terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.
Sebagian anggota mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak lagi memerlukan persetujuan DPR. Namun, sebagian lainnya berpendapat mekanisme yang berjalan saat ini sudah tepat dan perlu dipertahankan.
Presiden Pilih Pertahankan Mekanisme Saat Ini
Menurut Jimly, setelah melalui diskusi panjang mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mempertahankan mekanisme yang berlaku saat ini.
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” ujarnya.
DPR Punya Hak Konfirmasi, Bukan Fit and Proper Test
Jimly juga menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukanlah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak konfirmasi atau right to confirm.
Dalam mekanisme tersebut, Presiden mengajukan satu nama calon Kapolri, kemudian DPR memberikan persetujuan atau penolakan.
“Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju atau tidak setuju. Itu right to confirm,” jelasnya.
Namun, ia mengakui dalam praktiknya selama ini, calon yang diajukan Presiden hampir selalu mendapat persetujuan DPR.





