Jokowi Gaji Kepala BPKH Rp135 Juta Plus THR Rp92 Juta

Kumbanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggaji Kepala Badan Pelaksana, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu sebesar Rp 135 juta/bulan. Adapun gaji Ketua Dewan Pengawas BPKH sebesar Rp 102 juta.

Gaji itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Berikut rinciannya sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020):

Bacaan Lainnya

Badan Pelaksana BPKH

Kepala BPKH

Bulanan:

Gaji pokok Rp 92 juta

Tunjangan Perumahan Rp 25 juta

Transportasi Rp 18 juta

Total Rp 135 juta.

Selain itu juga dapat:

THR Rp 92 juta

Cuti Tahunan Rp 92 Juta

Anggota BPKH:

Bulanan:

Gaji pokok Rp 83 juta

Tunjangan Perumahan Rp 25 juta

Transportasi Rp 16 juta

Total Rp 124 juta.

Selain itu juga dapat:

THR Rp 83 juta

Cuti Tahunan Rp 83 Juta

Dewan Pengawas BPKH

Ketua

Gaji Pokok Rp 73 juta

Tunjangan Perumahan Rp 15 juta

Tunjangan Transportasi 14 juta

Total Rp 102 juta

Selain itu juga dapat:

THR Rp 73 juta

Cuti Rp 73 juta

Anggota

Gaji Pokok Rp 66 juta

Tunjangan Perumahan Rp 15 juta

Tunjangan Transportasi Rp 13 juta

Total Rp 94 juta.

Selain itu juga dapat:

THR Rp 66 juta

Cuti: Rp 66 juta

Selain itu, jabatan di atas juga mendapatkan:

Uang Representasi

Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.

Fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun.

Tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.

Berikut kepengurusan BPKH saat ini:

Badan Pelaksana:

Kepala

Anggito Abimanyu

Anggota:

Acep Riana Jayaprawira

Beny Witjaksono

Iskandar Zulkarnain

Ajar Susanto Broto

Rahmat Hidayat

Hurriyah El Islamy

Dewan Pengawas:

Ketua

Yuslam Fauzi

Anggota:

Khasan Faozi

Moh. Hatta

KH Marsudi Syuhud

Suhaji Lestiadi

Muhammad Akhyar Adnan

Abd Hamid Paddu

Pos terkait