Kumbanews.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijadikan instrumen untuk mencegah penyebaran dan penularan viris corona baru atau Covid-19 diklaim oleh Presiden Joko Widodo tidak dilonggarkan.
Pernyataan itu kembali ditegaskan Kepala Negara saat membuka rapat terbatas (Ratas) virtual di Istana Bogor, Senin (18/5) pagi tadi.
Namun jika melihat definisi dari PSBB menurut Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19, tidak sesuai dengan klaim yang dilontarkan Jokowi.
“Tak jelas definisi PSBB yang dimaksud oleh Pak Jokowi,” ujar Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, saat dihubungi dilansir, Senin (18/5).
Penilaian Ray Rangkuti merujuk ke PP 21/2020. Di mana disebutkan bahwa PSBB mengatur seluruh fasilitas transportasi, keramaian, kantor, sekolah dan rumah ibadah sementara waktu ditutup.
Dari definisi itu, pemerintah sesungguhnya telah melonggarkan dua hal terkait PSBB, yakni mengenai keleluasaan kepada masyarakat usia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas di luar rumah. Kedua, membuka akses transportasi publik untuk hal-hal yang bersifat umum.
Dari seluruh defenisi itu, setidaknya pemerintah telah melakukan pelonggaran atas dua hal tersebut,” begitu konklusi Ray Rangkuti.
“Dari sini, PSBB dapat dinyatakan dilonggarkan. Entah menurut defenisi presiden,” pungkasnya. (Rm)