Jokowi Sudah Teken PP Kenaikan Gaji PNS

Kumbanews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran kenaikan gaji adalah 5 persen dan akan dibayarkan pada April 2019 mendatang.

“PP (kenaikkan gaji) sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Jokowi) lampirannya yang tebal yang berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, berapa jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu ,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (11/3).

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima.

Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP.

“Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya,” ujar Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani sebelumnya menjelaskan kenaikan gaji PNS seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret rencananya akan dibayar sekaligus pada April. (*)

Pos terkait