Kumbanews.com – Kasus covid -19 masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali.
Untuk itu Menteri Koordinator ( Menko ) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengambil langkah cepat dengan melakukan sejumlah langkah antisipatif agar jumlah peningkatannya dapat segera dikendalikan.” Ujarnya dihadapan media beberapa waktu lalu.
Berdasarkan arahan presiden Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa dan Bali, juga perlu diberlakukan PPKM darurat, melihat beberapa indikator peningkatan kasus yang terjadi meskipun, telah melaksanakan PPKM Mikro di perketat di tahap XII Mulai 6 Juli, 2021 yang lalu.
Beberapa parameter yang diguna untuk menetapkan kabupaten/kota di luar Jawa – Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat antara lain, level Asesmen pandemi tingkat 4, tingkat keterisian tempat tidur (TT) atau Bor lebih, dari 60 persen terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan dan pencapaian vaksinasi yang masih dibawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.
Dengan prameter itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar, tidak ingin kecolongan dan mengambil sikap mengikuti intruksi pemerintah pusat untuk melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) Darurat di kota Makassar.
Sehinga dikeluarkan surat edaran Walikota Makassar, untuk perketat Aktivitas warga. Dengan nomor surat edaran 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa covid-19. Surat edaran tersebut untuk memperketat aktivitas warga demi menekan penyebaran covid -19.” Ujar Danny Pomanto, Selasa 6/07/2021.
Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah aturan seperti pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Selain itu, kegiatan perekonomian seperti pusat perbelanjaan, mall, cafe, rumah makan, warkop dan warung dibatasi hingga pukul 17.00 wita.
Dengan adanya aturan itu, maka setiap pengusaha mau usaha besar atau pun kecil, harus mengikuti atauran tersebut. Menutup tempat usaha mereka pada jam 5 sore hari.
Namun hal ini, tidak berlaku bagi JR Tea Cafe & Resto, yang berdekatan dengan kantor kelurahan Barombong, Jl.Permandian Alam, kelurahan Barombong, kec.Tamalate, kota Makassar. Dimana terlihat JR Tea Cafe dan Resto tetap membuka usahanya sampai larut malam.
Pemilik cafe Jufri saat ditemui mengaku bahwa bukan hanya cafenya saja banyak cafe dan warkop masih buka sampai tengah malam.
” Bukan cafe saya saja yang buka pak sampai larut malam, banyak cafe dan warkop yang buka disekitar wilayah kelurahan Barombong, “ucapnya, Jumat malam 16/07/2021.
Tetapi, ketika ditanya soal aturan pemerintah dan surat edaran Walikota Makassar, terkait PPKM dimana jam operasional usaha harus tutup jam 5 sore.
Ia menjawab, “saya sampaikan dulu ke keluarga yang tugas di Polsek Tamalate pak.” Kata Jufri.
Terkait pelanggaran PPKM yang dilakukan JR Tea Cafe & Resto, Camat Tamalate Hasan, saat dikonfirmasi menolak untuk di wawancara alasannya karena kurang enak badan.
“Nanti hari Senin ke kantor,” ucapnya singkat, Sabtu, 17 Juli 2021.