Jual Beli Ijazah! Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Kampus Swasta, Mana Saja?

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS).

Bacaan Lainnya

Sanksi pencabutan izin operasional dijatuhkan lantaran puluhan PTS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Namun, Kemendikbud Ristek tak mengungkap dan merinci merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.

Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:

Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

Surabaya: 2 perguruan tinggi

Medan: 2 perguruan tinggi

Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

Padang: 2 perguruan tinggi

Bali: 1 perguruan tinggi

Palembang: 1 perguruan tinggi

Jakarta: 5 perguruan tinggi

Makassar: 1 perguruan tinggi

Bandung: 1 perguruan tinggi

Bogor: 1 perguruan tinggi

Manado: 2 perguruan tinggi

Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Source: disway

Pos terkait