Kumbanews.com – Aturan pemerintah terkait indentitas kependudukan wajib di miliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai aturan pemerintah terkait catatan sipil. akan tetapi tidak berarti mengusir warga yang belum memiliki identitas kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Selasa, 14 Januari 2019.
Sebelumnya warga kompleks Zarindah Garden Kecamatan Patallasang Kabupaten Gowa merasa resah dengan tindakan kepala desa (Kades) Timbuseng yang akan mengusir warga yang tidak memiliki KTP dan KK di tempat tersebut.
Sebut saja Ra, menuturkan bahwa saya tidak mau membuat KK dan KTP jangan sampai menjadi bahan politik di tempat tersebut saya masih setia dengan KTP dan KK tempat saya sebelumya,”jangan sampai jadi bahan politik, kalau urusan pengamanan warga, kan ada cara lain tanpa harus membuat kk dan ktp di tempat ini,suara saya masih setia di tempat sebelumnya,” tukas Ra.
Saat di konfirmasi terkait akan adanya pengusiran warga Kompleks zarindah Garden, kades timbuseng Kabupaten Gowa membenarkan hal tersebut.
“Saya akan usir warga yang tidak memiliki identitas KK dan KTP disini, saya nyatakan dia warga ilegal dan jika waktu yang saya berikan untuk membuat KK dan KTP di sini tidak dilaksanakan saya akan usir,” kata kades timbuseng Kabupaten Gowa H. Rabaking Naba SE.
Menurutnya warga wajib memiliki KK dan KTP di tempat tersebut, hal itu mengatur tentang keamanan, Yang dimana data KTP dan KK menjadi unsur keamanan bagi warga wilayah tersebut.
Sementara di lain sisi menurut kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Gowa, menuturkan bahwa tidak boleh melakukan pengusiran jika dia warga indonesia, itu perlu diluruskan.
“Aturan KK dan KTP tidak mengatur pengusiran terhadap warga. hanya dengan tidak membuat ktp dan kk di tempat tersebut warga akan di usir, itu perlu dilurusakan” tukasnya Ambo Sh. Mh
Hingga saat ini warga yang resah dengan perkataan kepala desa akan mengusir. Masih melakukan mediasi dengan pemerintah setempat.