Kumbanews.com – Perayaan Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristiani menjadi salah satu agenda pembinaan tahunan di Lapas Kelas I Makassar. Hal tersebut merupakan hak yang dimiliki setiap WBP dalam menjalankan peribadatan sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Dalam perayaan Hari Raya Natal setiap tahunnya, akan dibarengi dengan Upacara Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal bagi WBP. WBP yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif berhak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal.
Kegiatan Upacara pemberian remisi dibuka oleh Kepala Seksi Registrasi Lapas Makassar, Fadil Zuriat Mubarak yang membacakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Remisi Khusus Hari Raya Natal. Bertempat di Gereja Oikumene Lapas Makassar. (25/12/21).
Selanjutnya, pembacaan laporan rekapitulasi pemberian Remisi Khusus oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto yang menyampaikan bahwa dalam perayaan Natal tahun ini, sebanyak 28 orang WBP memperoleh remisi khusus Natal.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan SK Remisi kepada WBP yang dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harus Sulianto kepada 28 WBP Lapas Makassar. Di kesempatan itu pula, beliau membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM. “Semoga Natal di tahun ini dapat membawa suasana damai kepada siapa saja yang merayakannya, serta dapat memberikan kekhidmatan dan menjadi kabar gembira untuk kita semua sesuai dengan tema Cinta Kasih Kristus Yang Menggerakan Persaudaraan” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan Perayaan Natal Tahun 2021 & Pemberian Remisi Khusus berlangsung aman, tertib, dan khidmat. (Humas)