Kumbanews.com-Kepolisian Resor Kota Kendari (Kapolresta Kendari) menggelar press release akhir tahun 2022 di Aula Polresta Kendari, Rabu, (28/12/2022).
Hal ini diungkapkan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman SH., S.I.K bahwa secara umum ditahun 2022 kejahatan di Kota Kendari mohon maaf sangat memprihatinkan berkaitan dengan kejahatan-kejahatan.
konfesional berkaitan dengan kejahatan narkotika dan yang lebih miris lagi berkaitan dengan anak yang masih dibawah umur yang berkaitan dengan kejahatan ini tanggung jawab bersama untuk menekan mengurangi anak yang terlibat dengan tindak kejahatan luar biasa bagaimana penyalagunaan busur menggunakan sajam yang dilakukan oleh remaja khusunya di bawah umur.
Bagaimana solusi terbaik kita berikan masukan kami siap membuka saran untuk menghilangkan anak terlibat.
Adapun Tindak Pidana Umum di Wilayah Polresta Kendari dengan jumlah sebanyak 792 kasus, jumlah tersangka sebanyak 567 orang, jumlah tersangka laki-laki sebanyak 521 orang, tersangka perempuan sebanyak 6 orang dan tersangka anak di bawah umur sebanyak 40 orang.
Kemudian, Tindak Pidana Narkoba berjumlah sebanyak 138 kasus, jumlah tersangka sebanyak 148 orang, jumlah tersangka laki-laki sebanyak 131 orang, tersangka perempuan sebanyak 17 orang, jadi total barang bukti sebanyak 3.6 kilogram.
Perkara tindak Pidana Laka Lantas dengan jumlah kejadian sebanyak 343 Kasus, tersangka 299 orang, kasus tabrak lari sebanyak 44 orang, kasus meninggal Dunia sebanyak 44 orang, luka berat sebanyak 46 kasus, luka ringan sebanyak 411 kasus dengan total kerugian materiil sebanyak Rp. 1.018.550.000
Selain itu lanjut, kata Eka kami analisa dan katakan memang perkembangan dunia sekarang yang sudah transparansi menggunakan dunia digital Gadget seperti Handphone atau semuanya.
Terakhir, kami akan mengajukan yang pertama yang sering terjadi tindak kejahatan yaitu di kecamatan kadia, wua-wua dan puuwatu, Ini secepatnya kami akan melakukan penambahan Polsek disetiap kecamatan yang berada di wilayah hukum Polresta Kendari, tutupnya.
Laporan : Rahman