Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kumbanews.com – Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, melaksanakan Press Realease Perihal; “Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 3 / IX / 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 “, di Lantai 1 (satu) Lobby Gedung Bareskrim Polri, Senin, (21/09/2020) siang.
Press Release tersebut para jurnalis dari Media Nasional, baik Media Elektronik, Cetak dan Media Online , selain itu juga disiarkan Live media sosial Divhumas Polri meliputi Youtube, Instagram, Facebook dan Twitter.
Saat ditemui, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan Press Release Kadiv Humas Polri tersebut, bahwa Pada tanggal 21 September 2020, Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Ditambahkan, Maklumat sebagai langkah nyata “Salus Populi Suprema Lex Esto” bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Selanjutnya, Kadiv Humas juga menerangkan bahwa beberapa hal, terkait dikeluarkannya maklumat Kapolridengan nomor : Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020
Disebutkan pula, Penahapan Pilkada sudah dimulai, pada tanggal 4-6 September 2020, pendaftaran paslon sudah dilaksanakan, namun dalam pelaksanaan pendaftaran, banyak ditemukan pendaftar dan pendukung yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu juga, Sesuai dengan arahan bapak Presiden pada tanggal 7 September 2020 bahwa harus mewaspadai 3 klaster corona yaitu kantor, keluarga dan Pilkada, maka Kapolri mengeluarkan dengan nomor : Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Kadiv Humas mengatakan Maklumat ini dikeluarkan guna menekan penyeberan Covid-19 di dalam klaster Pilkada 2020. Adapun isi dari Maklumat Kapolri tersebut adalah sebagai berikut :
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Kadiv Humas juga menegaskan Setiap anggota Polri akan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Kapolri ini. Tindakan tegas tersebut bisa menggunakan UU Karantina, UU Kesehatan dan KUHP.
“Ya Seluruh anggota Polri diharuskan untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolri ini,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Selasa (22/09) saat ditemui di kantornya.(*)