Kumbanews.com – Pernyataan Kapolsek Tamalate Irwan Tahir dan Kanit Reskrim Iptu Gunawan di nilai melakukan pembohongan publik disejumlah media online.
Menurutnya apa yang dimuat oleh kumbanews.com terkait pembebasan sembilan (9) orang terduga pelaku judi sabung ayam hanya sepihak dan tidak melakukan konfirmasi.
Pimpinan SuaraHam.com kepada Media kumbanews.com mengatakan, sangat keberatan dengan pernyataan Kapolsek Tamalate dan Kanit Reskrim terkait pemberitaan sepihak.
Menurut Syahril, dalam pemberitaan yang di muat di kumbanews.com sudah terkonfirmasi dengan baik dan tentunya Kapolsek Tamalate sudah mengakui bahwa terduga pelaku dibebaskan karena tidak cukup bukti.
” Jadi apanya yang sepihak, pada saat kumbanews.com melakukan wawancara melalui sambungan WhatsApp ada beberapa media yang hadir dan mendengar pengakuan dari Kapolsek Tamalate bahwa 9 orang terduga pelaku judi sabung ayam dibebaskan karena tidak cukup bukti. Media yang mendengar wawancara pada saat itu suaraham.com dan ujung jari. Coba Kapolsek dan Kanit membaca dengan benar dan jangan pura-pura lupa kalau kumbanews.com tidak melakukan konfirmasi. Kami punya bukti wawancara dan jelas-jelas wartawan media tersebut melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tamalate. ” Tegas Syahril, Senin (31/10/2022).
Syahril juga menambahkan dalam pemberitaan yang dimuat kumbanews.com yang mana dimaksud sepihak bahwa kumbanews.com tidak melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tamalate dan kanit Reskrim. Sedang kami mempunyai rekaman suara Kapolsek Tamalate dan kanit Reskrim Iptu Gunawan.
” Jangan membohongi publik dengan narasi sepihak, tolong tunjukkan kategori yang di nilai sepihak dari pemberitaan itu ” Tutup Syahril.