Kumbanews.com – Sekelompok massa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sulsel, melakukan unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar. Senin siang, 16 November 2020.
Dalam orasinya mahasiswa yang dipimpin Jenderal lapangan Mardi, dan koordinator mimbar Ridwan, menyampaikan terkait pengutan liar ( Pungli ) atau biasa dikenal dengan uang pelicin. “Memang tidak menyebabkan kerugian negara secara langsung, namun praktek, tersebut dalam jangka panjang akan merusak integritas dan mentalitas para pegawai instansi pemerintah yang seharusnya bertugas memberi pelayanan dan berkewajiban dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.”Tutur Ridwan koordinator mimbar didepan kantor Polrestabes Makassar.
Ridwan menambahkan, selain pungli, buruknya pelayanan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang kami anggap banyak yang tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak tepat sasaran dan berpotensi untuk dikomersialisasikan dalam bentuk jasa pembuatan SIM yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Sementara itu dikonfirmasi lewat sambungan Whatsaap, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Akbp H Fatur mengatakan, apa yang disampaikan mahasiswa GMPK Sulsel, tidak mempunyai dasar atau data juga tidak mempunyai bukti. Sebaliknya menurut Fatur GMPK cuman sekedar dugaan saja dan tidak ada korbannya, mereka hanya menduga duga dan tidak memiliki dasar. ” Itu sudah kami sampaikan kehadapan Kapolrestabes Makassar, tentang isu miring yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh oknum mahasiswa itu.” Ucap H Fatur Kasat Lantas Polrestabes Makassar, pada hari Senin malam,16 November 2020.
Fatur menambahkan, “apabila hal itu benar terjadi, korban bisa datang langsung laporkan ke Provos atau Propam. Dan kami telah pantau anggota dengan ketat menyampaikan dengan tegas kepada anggota untuk tidak mencederai instansi kita dengan melakukan Pungli. Karena bila mereka kedapatan akan dikenakan sanksi berat dan akan kami proses bila ada oknum anggota melakukan hal ini.” Kata Fatur.
Sementara untuk SOP menurut Fatur telah diterpakan dengan sangat ketat dan kencang kepada anggotanya. “Teman wartawan bisa memantau besok ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, dan ke Pelayanan SIM Keliling (Simling), kalian bisa lihat disana situasinya sangat ketat karena aplikasi udah masuk langsung ke Dirkorlantas.”
Lanjut, terkadang juga pemohon yang mempengaruhi petugas untuk mendapatkan SIM, dengan cara tidak sesuai (SOP) akan tetapi anggota tetap pada proses hukum yang berlaku. Catatan bagi pemohon SIM harus jalani proses penerbitan SIM sesuai standar operasional prosedur yang ada dan langsung menghubungi petugas SIM jangan melalui orang lain, “ungkap Kasat Lantas.
Muh.Yusuf Hafid