Kumbanews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang ibu rumah tangga (Irt), di desa Pallameang, kecamatan Mattiro Sompe, kabupaten Pinrang belum menemukan titik terang.
Hj. Haerani dan Anaknya Nurwahyuni Ridwan yang juga tetangga korban diduga melakukan penganiayaan.
Dan keduanya sudah dilaporkan ke Polres Pinrang sejak tahun 2021dengan nomor laporan polisi : LP/369/X/2021/SPKT/ Polres Pinrang/Polda Sulsel tanggal 27 Oktober 2021,namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga diproses.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal, mengaku bahwa kasus tersebut sudah P21.
“Kasusnya sudah P21. Baik pihak pelapor dan terlapor saling lapor dan semuanya sudah P21. Minggu ini rencananya tahap kedua. Karena keduanya sudah kami layangkan panggilan untuk di serahkan ke PJU nya,” ucap Kasat Reskrim Iptu Ahmad Rizal, (05/05/2022).
Ahmad Rizal juga menyampaikan bahwa laporan (Lp) sudah lama masih zaman Kasat Reskrim sebelumnya atas nama Deki.
” Kasus lama mi ini masih zamannya pak Deki Kasat Reskrim. Dia yang tangani ini perkara Lidik sampai Sidik. Karena saya dengar-dengar perkara ini orang berkelahi katanya sama-sama ada lukanya. Dan sama – sama juga melapor juga keduanya juga ada hasil visumnya”ucap Iptu. Ahmad Rizal kepada kumbanews melaluinya pesan singkat whatsapp.
Terkait persoalan penanganan perkara yang di sampaikan Marsugianti, para penyidik sudah di periksa oleh Propam dan dari Itwasda.
“Kalau masalah ada statement yang di sampaikan Marsugianti ke media, sebaiknya konfirmasi langsung yang bersangkutan,”tutupnya.
Sementara itu Marsugianti korban dugaan penganiayaan, dikonfirmasi terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal, membantah dengan tegas.
“Apa yang dikatakan Pak Kasat itu tidak benar. Seharusnya Pak Kasat yang baru ini cari info yang sebenarnya dulu baru berbicara ke media, ” tegas Marsugianti melalui sambungan telepon, Selasa( 09/05/2023).
Dirinya juga menuding apa yang disampaikan Kasat Reskrim yang baru menjabat itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
” Seorang Kasat Reskrim tidak
boleh asal berbicara apalagi dengan wartawan. Dengan mengatakan kalau saya juga melakukan penganiayaan terhadap mereka berdua. Padahal kenyataan sebenarnya saya ini adalah korban. Saya berbicara sesuai fakta dan bukti. Kan ada hasil visum juga ada foto- foto luka lebam di tubuh saya. Jangan sampai dengan adanya statement yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim sehingga menimbulkan opini ditengah masyarakat bahwa saya ini berbohong. Sekali lagi saya ulangi kalau saya ini korban . Korba dari semua kejadian ini. Bukan hanya korban penganiayaan, tapi juga korban rekayasa dan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum Tim Penyidik PPA Polres Pinrang yang dulu menangani perkara saya,”bebernya.
Selain itu Marsugianti juga meminta kepada Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal, agar mempertanyakan foto luka atau hasil visum Hj. Haerani yang mengaku juga sebagai korban kepada penyidik yang dulu menangani perkara tersebut.
“Saya pastikan itu tidak ada. Karena mereka para Penyidik hanya mengada-ngada seolah-olah orang yang sudah menganiaya saya adalah korban juga, jadinya split padahal, Hj. Haerani disini bukanlah korban tetapi tersangka dia dibantu oleh anaknya untuk menganiaya saya yang bernama Nurwahyuni Ridwan. Seharusnya dua pasal yang dikenakan kepada tersangka ini pasal 351 dan pasal 170 pengeroyokan, namun bukan main penyidik permainkan saya,”ucapnya.
Lanjut Marsugianti, “pada waktu peristiwa penganiyaan dan pengeroyokan di perkarangan rumah saya pada hari Rabu tanggal 27 Oktober tahun 2021. Saya langsung laporkan ke Polres Pinrang dan langung ditangani di ambil keterangan saya sambil foto- foto luka saya dan di lakukan visum dan semuanya lengkap. Bahkan barang bukti yaitu sebilah bambu yang berlumur darah yang dipukulkan Hj.Haerani ke punggung dan kepala saya telah diserahkan ke Penyidik Polres Pinrang. Sementara Hj.Haerani baru melapor satu bulan kemudian sekitar tanggal 30 November 2021. Disitu terlihat kebohongan atau laporan yang dibuat mengada ada atau di paksakan diduga ada sesuatu,”sambungnya.
Marsugianti berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Dan dirinya juga meminta penyidik yang menangani kasusnya bisa diproses.
” Saya berharap agar penyidik
PPA Polres Pinrang tahun 2021, penyidik yang menangani kasus saya bernama Murgan SH, Kanit PPA polres Pinrang, Ibu Dilla penyidik, Eviet Mayzura penyidik dan satu lagi penyidik laki-laki saya lupa namanya tapi sempat saya foto ji bisa di proses secara hukum yang berlaku dari pihak Propam Polda Sulsel. Jangan sampai ada korban berikutnya setelah saya. Cukup saya saja yang dibodohi oleh oknum anggota Penyidik Unit PPA Polres Pinrang,”harap Marsugianti.
Sementara itu kumbanews mengkonfirmasi terkait kasus tersebut kepada mantan Kanit PPA, Murgan SH, tapi sangat disesalkan setelah dihubungi berulang ulang kali, namun nomor whatsapp wartawan kumbanews langsung di blokir.