Kasatpol PP Makassar: Kami akan Berikan Sanksi Tegas Tempat Usaha yang Menimbulkan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Dugaan adanya tempat usaha disebuah lokasi dibilangan Kawasan Industri (KIMA) Square Makassar, yang membuka usaha minuman beralkohol (Minol) tanpa izin akhirnya ditindak jajaran Satpol PP Makassar.

Terkait laporan warga tersebut Kasatpol PP pada Selasa (07/3/2023), telah memerintahkan bidang PPUD atau penegak Perda untuk turunkan tim dan berkoordinasi dengan unsur TNI Polri dan segera memeriksa tempat yang diduga kerap menjadi tempat praktek prostitusi.

Bacaan Lainnya

 

“Kami akan tindak tegas tempat usaha minuman beralkohol yang beroperasi tanpa memiliki izin dan jika dugaan itu betul kami akan bertindak tegas untuk menutup tempat usahanya.” tegas Ikhsan NS.Kasatpol PP Ikhsan NS, S.Sos., MM, saat dihubungi melalui sambungan whatsappnya.

Adapun lokasi sasaran operasi Selasa (07/3/2023) :
1. love karaoke
2. Parumpa kios
3. Khiky reflexi kebugaran
4. Parumpa 21
5. Citra karaoke
6. Wink bar & karaoke
7. Cafe Happy 999
8. Puncak 4 cafe dan lainnya.

Lanjut Kasatpol PP, bahwa akan meminta kepada pelaku usaha minuman beralkohol agar taat aturan dan jangan coba melakukan aktifitas usahanya jika tidak memiliki legalitas perizinan yang lengkap.

“Usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.” Ujar Ikhsan NS Kasatpol PP Makassar.

Diketahui tim yang turun ke lokasi bersama Satpol PP Makassar, TNI – Polri, Dinas Pariwisata, Disperindag, DPM-PTSP dan Kecamatan Biringkanaya.

Pos terkait