Kumbanews.com – Setiap jangka waktu lima ( 5 ) tahun, pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, memiliki kewajiban untuk melakukan proses registrasi.
Sesuai pasal Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap no.5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi. Ayat (2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor, Ayat (3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pegesahan setiap tahun.
Pengurusan pajak tahunan dan lima (5) tahunan berbeda dalam pengurusannya. Jika pajak lima (5) tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa serta kendaraannya ke kantor Samsat. Dan persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti harus menyertakan STNK, BPKB, KTP asli atas nama pemilik, juga harus difotokopi terlebih dahulu. Untuk dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.
Namun dibalik persyaratan yang ruwet, ada hal yang paling kacau soal penetapan nomor kendaraan bermotor.
Salah satu pemilik kendaraan yang memiliki plat nomor cantik (DD 4444 UK ) Ishak, mengungkapkan bahwa pengurusan perpanjangan atau pergantian dokumen kendaraan bermotor, dianjurkan oleh pegawai Samsat Makassar yang berada di Jalan Mappanyuki untuk ke kantor Dirlantas Polda Sulsel, yang beralamat di Jalan Pettarani no.47, Makassar. Sebab kata dia nomor nomor cantik kewenangan Kasi BPKB untuk mengeluarkan itu.
“Sesampai di kantor Direktorat lalu lintas Polda Sulsel, dibagian pelayanan Kasi BPKB. Pegawai administrasi menyebutkan bahwa nomor plat 4444 bapak telah terpakai. Pegawai administrasi kasi BPKB menyarankan nomor yang bisa terpakai ( DD 2511 VQ ) dan saya menerima nomor tersebut. Setelah antrian hampir 1 jam, petugas bagian administrasi memanggil saya, lalu menyampaikan bawa nomor yang kami berikan tadi sudah terpakai. Saya pun merasa kesal dan emosi karena disuruh antri lagi dari awal untuk registrasi nomor baru dengan nomor yang diberikan ( DD 2556 VQ ) hal ini, membuat pelayanan kurang nyaman dan tidak profesional oleh petugas administrasi Kasi BPKP,” ucap Ishak.
Ditempat terpisah pemilik kendaraan bermotor merk Yamaha atas nama Dedy yang beralamat Jalan Sunu ll no.17 Makassar, melakukan pengurusan nomor plat kendaraan bermotor merasa kecewa dan kesal. “Saya sudah luangkan waktu dan minta izin di kantor tapi, apa yang saya harapkan tidak sesuai. Padahal kendaraan saya ini beli kes dan selalu bayar pajak tepat waktu. Kenapa nomor yang saya pakai kata petugas sudah terpakai dan dianjurkan ke kantor Direktorat lalu lintas Polda Sulsel untuk meminta nomor baru.” Ungkap Dedy, Jumat (18/09/2020).
Dengan adanya komplain dari masyarakat Kasi BPKB direktorat lalu lintas Polda Sulsel, Kompol Irwan mengatakan, “hal itu memang ada terjadi, akibat sistem. Sebab dulu semua pengurusan 2018, di kantor Samsat, namun sekarang sistem baru yang harus melalui jalur Kasi pelayanan BPKB. Setiap ada pergantian itu, tidak pernah dicacatkan disini BPKB nya. Mana kita tahu kalau sudah ada pergantian BPKB atau nomor, sementara sistem baru kita berlaku. Kita masukan datanya kosong di aplikasi, ternyata ada sama. Waktu ganti nomor tidak dituliskan BPKB-nya disitu, harus ada penulisan BPKB agar terdata. Masyarakat selalu kami himbau untuk selalu membawah BPKB untuk melakukan penulisan tapi, cuma masyarakat yang kurang respon dalam hal ini. Setelah bermasalah baru komplain,” ungkap Kompol Irwan, Kasi BPKP Direktorat lalu lintas Polda Sulsel. Senin (28/09/2020).
Penulis/Editor: Muh.Yusuf Hafid