Kasus Air Keras Andrie Yunus, Pengamat Dorong Oknum TNI Diadili di Peradilan Sipil

Pengamat hukum mendorong pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diadili di pengadilan sipil. (Foto: Polda Metro Jaya)

Kumbanews.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai pelaku yang merupakan anggota TNI sebaiknya diadili melalui peradilan sipil.

Pengamat hukum, Saiful Huda Ems, menilai kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap warga sipil dan tidak berkaitan dengan tugas militer. Karena itu, penanganannya dinilai lebih tepat melalui pengadilan umum.

Bacaan Lainnya

“Dari perspektif reformasi hukum, para pelaku sebaiknya diadili di pengadilan sipil,” ujar Saiful dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Ia menyebut ada tiga alasan utama. Pertama, untuk menjunjung prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Kedua, menghindari konflik kepentingan jika militer mengadili anggotanya sendiri. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat anggota aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Keempat tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu hak asasi manusia (HAM) serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Penanganan perkara ini dinilai akan menjadi ujian komitmen reformasi hukum di Indonesia.

 

Pos terkait