Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat melakukan konferensi pers di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (30/12/2025).( Foto: Kompas.com)

Kumbanews.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencekal enam orang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar. Salah satu yang dicekal adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Pencekalan diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung karena para saksi dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan lancar dan mencegah potensi pelarian.

Bacaan Lainnya

Selain Bahtiar, lima saksi lain yang dicekal terdiri atas tiga aparatur sipil negara Pemprov Sulsel berinisial HS, RR, dan UN, Direktur PT AAN berinisial RM, serta seorang karyawan swasta berinisial RE. Seluruhnya masih berstatus saksi.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Sulsel, Dinas Pertanian, serta lokasi perusahaan swasta di Gowa dan Bogor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara anggaran dan realisasi. Dari total anggaran Rp60 miliar, pengadaan bibit nanas diduga hanya terealisasi sekitar Rp4,5 miliar.

Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk petani di sejumlah daerah. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian keuangan negara selesai. (***)

Pos terkait