Kasus Chat Mesum di UI Berujung Sanksi, 14 Mahasiswa Diskors hingga Tiga Semester

Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa Fakultas Hukum terkait kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga skors akademik selama tiga semester. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum. Setelah melalui proses investigasi dan pemeriksaan yang berlangsung beberapa waktu, kampus tersebut resmi menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) bersama tim ahli yang dibentuk oleh universitas.

Bacaan Lainnya

Menurut Erwin, penetapan sanksi tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, perlindungan korban, serta menjunjung tinggi mekanisme hukum internal yang berlaku di lingkungan kampus.

“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPK UI bersama tim ahli,” kata Erwin, Selasa (2/6/2026).

UI menerapkan sanksi secara bertingkat sesuai tingkat pelanggaran dan keterlibatan masing-masing terlapor. Dari 15 mahasiswa yang dinyatakan terbukti melanggar, tiga orang dijatuhi hukuman skors selama tiga semester.

Selain itu, tujuh mahasiswa menerima sanksi skors selama dua semester, sementara empat mahasiswa lainnya dikenakan skors satu semester. Adapun satu mahasiswa hanya mendapat sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap alat bukti yang tersedia.

Erwin menjelaskan, pendekatan sanksi berjenjang dipilih untuk memastikan setiap keputusan bersifat proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Tak hanya menjatuhkan sanksi akademik, UI juga mewajibkan para mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran untuk mengikuti konseling psikologis. Mereka juga diwajibkan mengikuti mata kuliah yang memuat materi pencegahan kekerasan seksual sebagai upaya edukasi dan mencegah terulangnya kasus serupa.

UI menegaskan seluruh laporan kekerasan seksual diproses tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat. Penanganan dilakukan berdasarkan hasil investigasi, pemeriksaan saksi, korban dan terlapor, serta pendalaman alat bukti yang tersedia.

Universitas juga memastikan akan terus memberikan pendampingan kepada korban, termasuk menjamin hak-hak akademik dan akses terhadap layanan pemulihan selama maupun setelah proses penanganan berlangsung.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan agar seluruh warga kampus terlindungi,” ujar Erwin.

 

Pos terkait