Kasus Dihentikan, Status Tersangka Putri Dakka Dicabut Polda Sulsel

Status tersangka Putri Dakka resmi dicabut setelah penyidik menghentikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto:Net)

Kumbanews.com – Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat politisi sekaligus pengusaha, Putri Dakka. Penyidik mencabut status tersangka setelah Putri melunasi utang yang menjadi pokok perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menyatakan penyidik mengambil keputusan tersebut setelah melakukan gelar perkara pada 10 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

“Kasusnya kami hentikan karena yang bersangkutan sudah melunasi kewajibannya,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Awal Mula Kasus Putri Dakka

Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Pelapor menuding adanya dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut kerugian mencapai Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar. Setelah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, penyidik menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

Sebelum penetapan itu, Putri dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, penyidik melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

Bukti Pelunasan Ubah Arah Penyidikan

Setelah status tersangka diumumkan, Putri Dakka mendatangi penyidik dan menyerahkan bukti pelunasan utang kepada pelapor berinisial F. Penyidik kemudian memeriksa dan memverifikasi dokumen tersebut.

Dalam gelar perkara khusus, tim penyidik menyimpulkan unsur pidana tidak lagi terpenuhi. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut status tersangka.

Dengan keputusan tersebut, Polda Sulawesi Selatan menghentikan proses hukum dalam kasus utang piutang yang ditangani Ditreskrimum.

Laporan Dugaan Umrah Subsidi Masih Berproses

Selain kasus utang piutang, Putri Dakka juga menghadapi laporan dugaan umrah subsidi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Pengacara Muh Ardianto Palla mengajukan laporan itu dan mengaku mewakili 69 orang. Ia mendaftarkan laporan tersebut di SPKT Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025.

Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan umrah subsidi tersebut. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Putri Dakka sebelumnya menyatakan dirinya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dalam laporan dugaan umrah subsidi.

Pos terkait