Kasus Dugaan Korupsi Tahun 2023-2024 Tenggelam, Kanit Tipikor Polrestabes Makassar Menghindar dari Wartawan 

Kanit Tipikor Polrestabes Makassar.

Kumbanews.com –Kanit Tipikor Polrestabes Makassar selalu menghindari media, bahkan sampai hari ini media belum mendapat jawaban terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani mulai dari tahun 2023 hingga 2024.

Bacaan Lainnya

Beberapa kasus tindak pidana korupsi yang di tangani di Unit Tipikor Polrestabes Makassar, yaitu Kasus Kredit Fiktif, dimana kasus tersebut telah di ekspos pada akhir Agustus 2024, dengan modus pemberian fasilitas kredit senilai Rp 120 miliar dari salah satu bank BUMN kepada koperasi PT Eastern Pearl Flour mills ( EPFM ) sejak 2018-2019.

Selain itu kasus anggaran tahun 2022 soal pengadaan Scane Gondok atau pendeteksi gondok menggunakan anggaran BLUD yang langsung di tenderkan di Pemprov Sulsel. Pengadaan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar lebih untuk 2 item alat Scane Gondok atau pendeteksi gondok di RSUD Dadi Makassar, di mana kedua kasus tersebut belum di ketahui sudah sejauh mana proses penanganan perkaranya, karena hingga detik ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu Burhan Salewangang, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan Lsm Perak Indonesia, menyesalkan sikap dari Kanit Tipikor yang menghindari media tanpa alasan jelas.

“Harusnya kepolisian membuka pintu, karena media/wartawan merupakan partner bagi kepolisian. Dalam hal ini saling membutuhkan dalam berbagi informasi untuk mewartakan pada publik. Dan media juga adalah pilar ke 4 Demokrasi, setelah Eksekutif, legislatif, Yudikatif dan pers. Mereka wartawan juga mempunyai peran penting dalam hal ini tanggung jawab. Untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan perkara kasus, apalagi kalau kasus tindak pidana korupsi yang sangat menjadi perhatian publik,” ujar Burhan Salewangang, SH, Senin , (18/08).

Burhan juga menambahkan jangan sampai timbul kecurigaan publik dalam penanganan kasus- kasus di unit Tipikor Polrestabes Makassar ada yang di tutup- tutupi dan dugaan permainan kasus. Sehingga Kanit Tipikor Polrestabes Makassar, berinisial AK (50) tidak ingin menemui media dan merespon pesan singkat WhatsApp.

“Padahal media disini hanya ingin mendapatkan informasi dan mempertanyakan kasus – kasus tindak pidana Tipikor yang di tangani Unit Tipikor Polrestabes Makassar tahun 2023 – 2024. Dimana dalam hal ini, perkara apa saja yang telah di P21 serta proses lidik dan sidik,”ucapnya.

Lebih jauh Burhan, bahwa tugas Kanit Tipikor adalah pejabat yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada suatu badan publik. Peran utama kepolisian masuk kategori pelayanan publik, kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga penegak hukum nasional dan kepolisian Negara di Indonesia. Sekarang dibawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia.

“Artinya sudah jelas kedudukan kepolisian dan wajar bila media ingin mengetahui informasi yang ingin diketahui publik. Dan sempat saya baca edisi pertama, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan untuk bisa ketemu langsung ke kantor dan bisa dapat keterangan langsung melalui pesan singkat rekan media yang di publik media. Namun, Kanit Tipikor Polrestabes Makassar sama sekali mengabaikan pesan dari Kapolrestabes Makassar yang mempunyai pesan positif dan melindungi dirinya,” bebernya

“Kita bisa bayangkan seorang Kanit Tipikor berpangkat AKP, tidak mengindahkan pesan positif Kapolrestabes Makassar yang berpangkat Kombes Pol. Mungkin kah Kanit Tipikor Polrestabes Makassar, mempunyai beking seorang Jenderal, sehingga tidak merespon pesan positif atasannya, entahlah,”imbuhnya.

Lanjut, Burhan Salewangang menyarankan kalau ada oknum yang seperti itu dilaporkan saja ke Wasisidik dan Paminal kalau memang ada dugaan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya atau silahkan lapor ke Kompolnas RI.

” Laporkan saja ke atasannya atau
Ke Kompolnas RI, Tutupnya.

 

 

Editor: M.Yusuf

 

 

 

 

Pos terkait