Kumbanews.com – Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak September 2025.
Status tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat (30/1/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Habib Bahar untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan surat panggilan untuk hadir pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, status Habib Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menemukan unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
Awaludin menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Habib Bahar diketahui menghadiri sebuah kegiatan ceramah.
Seorang anggota Banser yang berada di lokasi disebut mendekat untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman. Namun, yang bersangkutan diduga diadang oleh sejumlah orang yang mengawal acara tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke kepolisian dan diproses hingga naik ke tahap penyidikan.





