Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago/Humas Polri
Kumbanews.com – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutus Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik dan Bintara Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto disanksi demosi.
Akibatnya Iptu Sehatma didemosi selama 8 tahun. Sementara Brigadir Fahrudin mendapat demosi 5 tahun.
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik karena meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung terlibat narkoba di event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dalam sidang, dua anggota Polri ini melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah 1/2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Keduanya kini menyusul Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin yang didemosi 8 tahun.
“Sanksi administratif, penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025 dan mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago, Sabtu, 4 Januari 2025.
Sedangkan, saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diberikan kepada Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; Kasubdit 3, AKBP Malvino Edward Yusticia; dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sumber: RMOL