Kasat Reskrim Polres Gowa, Jufri Natsir, S.Sos, MH
Kumbanews.com – Kasus korupsi dana desa diduga dilakukan SS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, SS diduga menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 300.000.000. Selama menjabat sebagai Kepala Desa, SS diduga menyalahgunakan jabatan sebagai pejabat pemerintahan desa dan mengambil kuntungan dalam kurun waktu 2018-2019.
Kasat Reskrim Polres Gowa Jufri Natsir, saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil gelar di Polda Sulsel pada bulan Desember 2020, kasus korupsi ADD yang diduga dilakukan oleh SS sudah dinaikkan ke tahap sidik bulan Januari 2021.
” Sementara kasusnya dalam proses sidik bulan Januari ini. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terlibat pada kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa,” kata Jufri Natsir. 19 Januari 2020.
Ditambahkan Natsir, dari hasil penyelidikian, polisi menemukan sejumlah bukti-bukti terkait peran SS dalam pengelolaan dana desa. Salah satunya tidak merealisasikan anggaran desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).” Ucap Jufri Natsir.
Muh.Yusuf Hafid