Foto: Istimewa
Kumbanews.com – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alamsyah akan kirimkan surat P20 kepada penyidik untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, sesuai petunjuk yg telah kami keluarkan terkait kasus pengeroyokan di Jalan Darul Ma’arif Kecamatan Tallo yang menghilangkan nyawa Muchlis yang terjadi pada tanggal 15 November 2022.
Dikonfimasi kepada Kasi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah terkait perkembangan kasus pembunuhan yang ditangani Polsek Tallo, yang menewaskan warga yang bedomisili di Jalan Muhammad Jufri 1 Kota Makassar.
“Terkait penanganan perkara ini kami belum mengeluarkan P21 dikarenakan petunjuk yg kami berikan melalui P19 dan Berita Acara, koordinasi belum dipenuhi oleh rekan penyidik, jadi murni karena syarat formil dan materil perkara tersebut belum terpenuhi dan bukan karena adanya upaya agar supaya perkara ini dihentikan, kami juga telah memberikan petunjuk melaui berita acara koordinasi agar penyidik mengembalikan BAP awal karena kami tidak pernah memberikan petunjuk untuk menghilangkan BAP awal melainkan melakukan BAP tambahan” jelasnya Almsyah sapaan akrab Andi Alamsyah yang dikonfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap Sabtu (11/03/2023).
Diketahui perkara tersebut ditangani oleh Polsek Tallo pada tanggal 15 November 2022 hingga saat ini tanggal 11 Maret 2023 belum ada kejelasan hukum dalam perkara tersebut sehingga Alamsyah selaku Kasi Intel Kejari Makassar menanggapi hal ini dan akan mengirimkan surat P20 guna mengetahui perkembangan perkara tersebut.
“Terkait petunjuk yang belum dipenuhi atau berkas perkara yang belum dikembalikan kepada kami, akan kami kirimkan surat P20 kepada penyidik untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara sesuai petunjuk yg telah kami keluarkan” ucapnya Alamsyah sapaan akrab Andi Alamsyah yang dikonfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap Sabtu (11/03/2023).
Sebelumnya Polsek Tallo sudah menahan 7 orang terduga pelaku dan menetapkan 1 orang DPO, diantaranya 4 dibawa umur dan 3 dewasa masing-masing berinisial RZ, FR, RA, AI, terus ke 3 lainnya sudah dewasa yang berinisial DV, AG, AR dan yang DPO berinisial RM namun ke 7 pelaku diduga hingga saat ini sudah bebas berkeliaran.
Kemudian dikonfirmasi kepada Kanitres Polsek Tallo Iptu Armin yang didampingi Fajrin selaku penyidik dalam perkara ini pada hari Selasa (07/02/2023) ditemui diruangannya mempertanyakan terkait dilepasnya para pelaku kasus pembunuhan tersebut.
“Berkas para terduga P18 dan P19 dari Kejaksaan, Jaksa memberikan kami 3 petunjuk yang harus dilengkapi seperti menghadirkan DPO RM yang belum diketahui rimbahnya, mengadirkan saksi Tedi teman dari korban dan menghadirkan saksi di TKP, pihak kami sudah berulang kali mempertanyakan ke warga sekitaran TKP namun semua mengatakan tidak melihatnya” jelasnya Fajrin yang didampingi oleh Kanitres Iptu Armin Selasa (07/02) didalam ruangannya.
Ditempat yang sama Iptu Armin selaku Kanitres Polsek Tallo menjelaskan terkait kabar yang didapatkan oleh awak media bahwa “kami tak melepaskan para terduga, namun masa penahanannya sudah habis, dalam peraturan masa tahanan untuk di bawa umur 15 hari dan untuk dewasa 20 hari tambah 1 bulan, jadi jika kami menahannya sebentar pihak kami yang diperiksa, namun para terduga jadi tahanan kota dia wajib lapor tiap hari dan dia koperatif, jika dia dibutuhkan untuk hadir pasti dia hadir” tegas Kanitres Polsek Tallo
Tambah Iptu Armin “Sempat beberapa hari yang lalu ada keluarga korban datang kesini dan berjanji untuk hadirkan saksi Tedi namun saat ini belum ada” tutupnya.
Terpisah Koordinator Divisi Hukum dan pelaporan LSM PERAK Indonesia Burhan Salewangang SH menduga Kanitres Polsek Tallo beserta JPU Kejari Makassar berniat menghentikan perkara tersebut dikarenakan perkara tersebut hingga sampai saat ini tidak di P21.
“Perkara ini harusnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian untuk mencari bukti dan mencari saksi-saksi yang bisa memberikan informasi agar para terduga mempertanggungjawabkan perbuatannya,
jangan didiam-diami begini, ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, pihak JPU pun harusnya jangan memberikan petunjuk buntu kepada kepolisian dikarenakan kami menduga adanya niat untuk pengentihan kasus tersebut”tegasnya saat dimintai tanggapan melalui via telpon whatsaap Jumat (24/02)
Burhan menambahkan “Jadi kami meminta Propam Polda dan Aswas Kejati Sulsel turut melakukan investigasi dan mengambil alih kasus pembunuhan tersebut dikarenakan diduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain didalamnya sehingga kasus tersebut tidak P21 hingga saat ini” tutupnya
Informasi kembali didapatkan oleh awak media melalui tim Sekjen LAKIN Iksan Mapparenta Dg Tika oleh salah satu sumber yang di percaya yang tak ingin disebutkan namannya.
“Para terduga pelaku pembunuhan tersebut diduga ada campur tangan Kapolres Gowa sewaktu menjabat di Polrestabes Makassar sebagai Kasat Reskrim” ujarnya saat diwawancarai melalui via telepon whatsaap Selasa (14/02/2023).