Kasus Penyerobotan Fasum H Ambo Jalan di Tempat, Pemkot Makassar: Status Hukumnya Ada di Dinas Pertanahan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan fasus di Jalan Toddopuli, Kota Makassar masih terus bergulir di Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Bahkan hingga kini belum ada informasi langkah hukum apa yang akan di lakukan terhadap sang penyerobot fasum H. Aziz Ambo.

Bacaan Lainnya

Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, Andi Haryanto yang di konfirmasi mengungkapkan, terkait persoalan status hukumnya ada di tangan Kepala Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Makassar.

Dirinya tak terlalu jauh memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh sebab, kata Andi bagian hukum baru akan melakukan tindakan jika dinas yang bersangkutan telah melaporkan pihak yang terkait.

” Jadi itu sudah di panggil dan dilakukan secara persuasif untuk membongkar, kalau tidak mau membongkar maka pak Kadis mau lapor pidana. ” Ungkap Andi. Haryanto. Rabu, (10/08/2022).

Menurutnya kalau langkah hukum berupa gugatan sudah masuk baru dirinya bersama Tim akan masuk juga jadi, semua harus di selesaikan di tupoksinya pertanahan masalah asset.

” Jadi pengamanan dulu semua harus di selesaikan di tupoksinya pertanahan masalah asset dan kalau sudah masuk gugatan, atau laporan pidana baru saya masuk bersama Tim. ” Tutupnya.

Sebelumnya Akhmad Namsum Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, mengatakan dirinya memang tegas untuk mengamankan dan mengembalikan fungsi lahan fasum fasos.

Menurutnya hasil rapat koordinasi pada hari Senin kemarin menyimpulkan dan menyepakati untuk dibuka sendiri yang disanggupi oleh utusan pemilik CCR.

” Hasil rapat koordinasi pada hari Senin kemarin menyimpulkan dan menyepakati untuk dibuka sendiri yang disanggupi oleh utusan pemilik CCR.” Ujar Akhmad Namzum.

Dirinya juga minyikapi dengan keras bila tidak direspon maka akan ditertibkan oleh tim Pemkot melalui mekanisme administrasi.

” Inilah yang dikaji dari sisi administrasi melalui koordinasi Bidang Aset di BPKAD. Bila semuanya sudah jelas akan segera ditindak lanjuti untuk kepentingan masyarakat umum.” Tandasnya.

Pos terkait