Kumbanews.com – LSM Pribumi menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Penjabat (Pj) Sekda Bombana Tahun 2025. Organisasi itu bahkan mencurigai adanya dugaan “masuk angin” dalam proses penanganan laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana.
Ketua Umum LSM Pribumi, Ansar Ahmad, mengaku kecewa karena laporan yang mereka ajukan sejak Desember 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami sangat kecewa dengan penjelasan Kejati Sultra. Tuntutan kami jelas, segera copot Kajari Bombana dan Kasi Pidsus Bombana. Kami juga meminta Pj Sekda Doktor Sunandar dan Bupati Bombana Burhanuddin segera diperiksa,” ujar Ansar, Kamis (7/5/2026).
Menurut Ansar, LSM Pribumi menyerahkan hasil investigasi ke Kejati Sultra pada 10 April 2026. Mereka juga kembali mendatangi Kejari Bombana pada 29 April 2026. Namun hingga kini, mereka belum menerima penjelasan konkret terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Ansar menegaskan, laporan itu bukan sekadar persoalan maladministrasi. Ia menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.
“Kalau tidak ada kerugian negara, untuk apa kami datang melapor ke Kejari. Kalau hanya maladministrasi, tentu kami lapor ke Ombudsman,” katanya.
LSM Pribumi juga menyoroti dugaan perjalanan dinas tertanggal 24 Januari 2025. Dokumen itu disebut masih ditandatangani Doktor Sunandar. Padahal, menurut mereka, Sekda definitif saat itu sudah kembali berkantor.
“Itu menurut kami bagian dari kerugian negara. Nilainya cukup banyak, tapi kami sebagai LSM tidak punya kewenangan menghitung dan menyidik,” lanjut Ansar.
Ia menegaskan, tugas LSM hanya menyerahkan bukti kepada Kejati Sultra dan Kejari Bombana. Namun hingga sekarang, laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan.
“Asumsi saya, ini sudah masuk angin,” tegasnya.
LSM Pribumi Desak Penanganan Transparan
Dalam pernyataan sikap resminya, LSM Pribumi menyebut laporan bernomor 002/Skeb-B/LSM-PRIBUM/XII/2025 memuat dugaan maladministrasi, penyalahgunaan anggaran daerah, hingga penyalahgunaan wewenang oleh Pj Sekda Bombana Tahun 2025.
Mereka menilai lambannya penanganan laporan selama lebih dari empat bulan memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu.
Atas kondisi itu, LSM Pribumi mendesak Kejati Sultra mengambil alih penanganan perkara. Mereka juga meminta aparat menaikkan status kasus ke tahap penyidikan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
LSM Pribumi turut meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Bombana dan Kasi Pidsus apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Kejati Sultra Buka Suara
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, memastikan laporan dari LSM Pribumi telah diterima dan akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan lakukan investigasi kalau memang ada pelanggaran dan kerugian negara karena semua ada mekanismenya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejati Sultra akan melakukan langkah investigasi lanjutan apabila menemukan unsur pelanggaran dalam laporan tersebut.





