Kumbanews.com – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan uji materiil Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengalami kecelakaan akibat puntung rokok pengendara lain.
Reihan menilai norma Pasal 106 UU LLAJ masih terlalu umum dan belum memberikan perlindungan konkret terhadap keselamatan pengguna jalan. Pasal tersebut hanya mewajibkan pengendara berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, tanpa merinci larangan terhadap perilaku berbahaya.
“Norma Pasal 106 terlalu kabur dan belum memberi kepastian hukum bagi keselamatan pengguna jalan,” kata Reihan, dikutip dari Antara.
Menurut mahasiswa Fakultas Hukum UMY itu, ketiadaan penegasan aturan membuat praktik berbahaya seperti merokok sambil berkendara kerap dianggap sepele, meski berpotensi mencelakai orang lain.
Kecelakaan yang dialami Reihan terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, pengemudi mobil di depannya merokok dan berulang kali membuang abu rokok ke jalan. Setelah ditegur dengan klakson, pengemudi tersebut justru membuang puntung rokok yang masih menyala.
Puntung rokok tersebut mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan hingga membuatnya terkejut dan memperlambat laju motor. Dari arah belakang, sebuah mobil datang dan menabraknya. Reihan terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke kolong kendaraan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Reihan menilai negara belum hadir secara optimal dalam melindungi keselamatan warga negara di jalan raya. Ia merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman serta Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum.
“Norma yang kabur membuat negara seolah abai terhadap keselamatan warga. Tanpa penegasan aturan, praktik berbahaya akan terus terjadi,” ujarnya.
Permohonan uji materiil tersebut telah disidangkan pertama kali di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1). Reihan menegaskan tidak meminta penghapusan Pasal 106 UU LLAJ, melainkan agar dimaknai secara bersyarat sehingga secara tegas melarang perilaku berbahaya saat berkendara.
Ia berharap langkah hukum ini mendorong peningkatan kesadaran keselamatan lalu lintas sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal hak setiap warga untuk selamat di jalan raya. Keselamatan adalah kewajiban negara,” pungkasnya.





